Senin, 09 Juli 2012

ZONA MERAH


Zona merah adalah daerah diluar batas keseimbangan. Di dalam daerah ini, terdapat hal-hal atau perbuatan-perbuatan yang berdampak negatif, baik bagi pelaku itu sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar. 

Jika kita hubungkan dengan konsep batas keseimbangan, maka hal-hal yang ada di dalam zona merah merupakan hal-hal yang sudah melewati batas keseimbangan, dengan kata lain hal-hal tersebut sudah melebihi ‘takaran’ idealnya.

Oleh sebab itu, jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang berada di dalam zona merah, maka akan berdampak negatif dan merugikan baik bagi dirinya sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar, karena sudah melewati batas keseimbangan.

Kita ambil contoh nyata yang ada di kehidupan kita sehari-hari. Berbagai tayangan berita di sejumlah media massa, seperti televisi, radio, surat kabar, tak henti-hentinya menayangkan berita-berita yang berbau kriminal. Mulai dari permapokan, pemerkosaan, pembunuhan, pertikaian antar kelompok, dan lain-lain. Motifnya bisa bermacam-macam,  ada motif ekonomi, perselingkuhan, sampai motif kepentingan antar kelompok.

Jika dikaitkan dengan konsep zona merah, semua tindakan kriminal tersebut sudah masuk ke dalam zona merah, karena jelas tindakan-tindakan yang dilakukan itu sudah melanggar moral, etika, hukum, dimana meberikan efek negatif dan merugikan banyak  pihak, baik bagi diri pelaku sendiri, pihak korban, masyarakat luas, maupun lingkungan sekitar.

Zona merah merupakan zona ketidakseimbangan. Artinya, jika seseorang memasuki zona merah, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam hidup kita, sehingga membuat  hidup kita terguncang dan tentunya akan berpengaruh terhadap kehidupan orang lain di sekitar kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar