Zona merah adalah daerah diluar batas
keseimbangan. Di dalam daerah ini, terdapat hal-hal atau perbuatan-perbuatan
yang berdampak negatif, baik bagi pelaku itu sendiri, orang lain, maupun
lingkungan sekitar.
Jika
kita hubungkan dengan konsep batas keseimbangan, maka hal-hal yang ada di dalam
zona merah merupakan hal-hal yang sudah melewati batas keseimbangan, dengan
kata lain hal-hal tersebut sudah melebihi ‘takaran’ idealnya.
Oleh
sebab itu, jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang berada di dalam zona
merah, maka akan berdampak negatif dan merugikan baik bagi dirinya sendiri,
orang lain, maupun lingkungan sekitar, karena sudah melewati batas
keseimbangan.
Kita ambil contoh nyata yang ada
di kehidupan kita sehari-hari. Berbagai tayangan berita di sejumlah media
massa, seperti televisi, radio, surat kabar, tak henti-hentinya menayangkan
berita-berita yang berbau kriminal. Mulai dari permapokan, pemerkosaan,
pembunuhan, pertikaian antar kelompok, dan lain-lain. Motifnya bisa
bermacam-macam, ada motif ekonomi,
perselingkuhan, sampai motif kepentingan antar kelompok.
Jika dikaitkan dengan konsep zona
merah, semua tindakan kriminal tersebut sudah masuk ke dalam zona merah, karena
jelas tindakan-tindakan yang dilakukan itu sudah melanggar moral, etika, hukum,
dimana meberikan efek negatif dan merugikan banyak pihak, baik bagi diri pelaku sendiri, pihak
korban, masyarakat luas, maupun lingkungan sekitar.
Zona merah merupakan zona
ketidakseimbangan. Artinya, jika seseorang memasuki zona merah, maka akan
terjadi ketidakseimbangan dalam hidup kita, sehingga membuat hidup kita terguncang dan tentunya akan
berpengaruh terhadap kehidupan orang lain di sekitar kita.